BAB III
HUKUM DAGANG
3.1 Definisi Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara
sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan
usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa)
Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk
kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat
perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan
untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan
barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang
dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan
barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya
kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan,
yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang
dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan
(Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan
(Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan
kesenian.
c. Perdagangan uang dan
kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri
(perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan
(perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah
usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu
meliputi :
1. Benda-benda yang dapat
diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin
hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang
yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan
pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan
Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive
pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari
seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua
kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono,
sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada
setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan
pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
3.2 Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH,
adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak
lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada
aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum
dagang.
3.3 Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam
arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu
seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana
yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian
perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku”
tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu
melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte
dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan
pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak
berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu
Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan
suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya
kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat
dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani
surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau
surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu
mengenai perusahaannya.
3.4 Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III
tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan
tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang
sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan
itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai
perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian
(Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim
dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang
pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja
dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir
dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian
atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b. Komisioner : seorang
perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak
atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat
dibanding dengan perantara lainnya.
3.5 Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) :
suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya
dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan
ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu
bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang
merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma
tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19
KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam
pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36
KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau
sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
─ Arti kata Terbatas,
ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya
terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
─ PT harus didirikan dngan
suatu akte notaris
─ PT bertindak keluar dengan
perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur
yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
─ PT adalah suatu badan hukum
yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
─ Suatu PT oleh undang-undang
dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk
kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar
KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang
berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang
berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
─ Keanggotaannya bersifat
sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
─ Berasaskan gotong royong
─ Merupakan badan hukum
─ Didirikan dengan suatu akte
dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik
Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk
pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk
pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk
pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Daftar Pustaka
Ahmad Ichsan, Hukum
Perdata IA,
Pembimbing Masa, Jakarta,
1969;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar